Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster

Tiga orang anggota Ditpolairud Polda Sumsel sempat dibawa kabur pelaku tindak pidana mengendarai "kapal hantu".

Tasmalinda
Senin, 02 Mei 2022 | 12:41 WIB
Tiga Anggota Ditpolairud Polda Sumsel, Dibawa Kabur "Kapal Hantu" Penyeludupan Benih Lobster
Petugas Bea Cukai Palembang menunjukkan benih lobster yang diamankan dalam operasi penindakan pada 7 dan 12 Juni, Senin (14/6/2021) (ANTARA/Nova Wahyudi/21)

“Enam dari tujuh pelaku tersebut berhasil diamankan karena satunya kabur melompat ke laut yang saat ini masih dalam pencarian. Dua yang terluka sudah mendapatkan penanganan medis, mereka saat ini semuanya di Mako Polairud untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.

Ditpolairud Polda Sumsel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 158.800 ribu ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir berasal dari Lampung yang dikemas dalam 21 "box sterofoam" dari tangan pelaku.

Enam orang pelaku tersebut berinisial Az (55), Ar (32), Y (44), R (29), Jef (55), dan A (28). Mereka warga Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Barang bukti yang bernilai sekitar Rp16 miliar lebih tersebut diduga akan diselundupkan oleh para pelaku ke Singapura maupun Vietnam melalui perairan laut Banyuasin-Batam.

Baca Juga:Momen Idul Fitri 1443 Hijriah, Sumsel Bakal Hujan Sedang Hingga Lebat

Polisi menyakini para pelaku itu merupakan pengepul yang akan menyelundupkan barang bukti tersebut langsung ke tempat tujuan menggunakan "kapal hantu".

Saat ini para pelaku diamankan di Mako Ditpolairud beserta barang bukti benur lobster dan satu unit kapal fiber warna biru, empat mesin kapal Yamaha 200 PK, dan satu unit telepon satelit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan saksi pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini