Kena Jeratan Babi, Harimau Sumatera Jantan dan Betina Ditemukan Mati di Hutan Pedalaman

Dua Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Tasmalinda
Senin, 25 April 2022 | 01:35 WIB
Kena Jeratan Babi, Harimau Sumatera Jantan dan Betina Ditemukan Mati di Hutan Pedalaman
Polisi memasang garis polisi di lokasi matinya dua harimau di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022)

SuaraSumsel.id - Dua Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di hutan Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

"Berdasarkan informasi kami terima ada dua harimau ditemukan mati di daerah pedalaman tersebut," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat di Aceh Timur, Minggu.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut, kapolsek setempat bersama sejumlah anggotanya dan anggota Koramil 01/Pnr Peunaron menuju ke lokasi harimau mati tersebut.

Dua harimau terdiri seekor induk betina dan seekor jantan diduga mati dengan kondisi kaki kedua tersebut terjerat kawat tebal.

Baca Juga:Tri Suaka Minta Maaf Usai Parodikan Gaya Nyanyi Rizal Armada, Netizen: Lokak Susah Balek, Samo-samo Wong Sumsel

"Dugaan sementara, kedua harimau tersebut mati terkena jeratan babi karena saat ditemukan kondisi kaki kedua harimau terjerat dengan jenis jerat kawat tebal atau yang biasa disebut sling," kata AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat.

Petugas kepolisian bersama Koramil 01/Pnr Peunaron dibantu tim Forum Konservasi Leuser mengamankan lokasi sambil menunggu tindak lanjut dari Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Pemasangan jerat yang membahayakan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Sanksi pidana-nya penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta," ujarnya (ANTARA).

Baca Juga:Diskes Sumsel Siapkan 21 Pos Pelayanan Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini