ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah

Gubernur BengkuluRohidin Mersyahmemperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Tasmalinda
Rabu, 20 April 2022 | 15:30 WIB
ASN di Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Begini Alasan Gubernur Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beri izin ASN pakai mobil dinas. (ANTARA/Anggi Mayasari)

SuaraSumsel.id - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

Alasan ini diperkuat dengan mudik yang dilakukan dengan asal daerah tujuan mudik masih di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Boleh asal masih di dalam wilayah Provinsi Bengkulu, seperti tinggal di wilayah Kota Bengkulu dan ingin ke wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma," kata Gubernur di Bengkulu, Rabu.

 ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke daerah-daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga:Eksepsi Dua Terdakwa Kasus Dugaan Kredit Macet Bank Sumsel Babel, Aran Haryadi dan Asri Wisnu Wardana Ditolak Hakim

Gubernur menambahkan, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus menanggung sendiri biaya operasional kendaraan dan biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai mudik.

Menurut dia, pemerintah provinsi memutuskan untuk mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik karena sebagian kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mendapat fasilitas mobil dinas tidak punya kendaraan pribadi.

"Tidak mungkin kepala OPD menggunakan kendaraan umum padahal ada kendaraan operasional yang dapat digunakan," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini