KPK Himbau Pejabat Negara di Daerah Menolak Gratifikasi Lebaran: Jika Tidak Bisa, Lapor

KPK menghimbau pejabat dan ASN berani menolak berbagai bentuk gratifikasi Lebaran Idul Fitri.

Tasmalinda
Rabu, 20 April 2022 | 11:41 WIB
KPK Himbau Pejabat Negara di Daerah Menolak Gratifikasi Lebaran: Jika Tidak Bisa, Lapor
KPK himbau pejabat negara menolak gratifikasi lebaran. [Antara]

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan sebab penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.

Imbauan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"Hal itu sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022," ujarnya.

Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, yang menegaskan fasilitas dinas seharusnya hanya dipakai untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja. (ANTARA)

Baca Juga:Atlet Senam Sumsel Fajar Abdul Rohman Batal Berlaga di Sea Games, Karena Kemenpora Tak Ada Anggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini