SuaraSumsel.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata mengajukan permohonan mengundurkan diri dari Peradi. Hal ini dibenarkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan.
Menyikapi surat itu, Otto Hasibuan menegaskan Peradi masih mempertimbangkan surat pengunduran diri Hotman Paris.
"Ada suratnya tetapi kami sedang mempertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak. Kalau kami kabulkan, melanggar Pasal 30 Undang-Undang Advokat," kata Otto di Jakarta, Kamis.
Pengabulan pengunduran diri Hotman Paris tampaknya akan lama. Pasalnya, Peradi masih mempertimbangkan apakah persoalan pengunduran diri ini bertentangan dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat.
"Penguduran diri belum kami jawab apakah dikabulkan atau tidak. Kami sedang mencermati berdasarkan Pasal 30 Undang -Undang Advokat, semua setiap advokat itu wajib menjadi anggota Peradi," kata Otto.
Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar enggan mengomentari persoalan pengunduran diri Hotman Paris.
"Seorang hakim hanya boleh bicara melalui putusan. Kami minta maaf dengan catatan Peradi karena putusan telah dibacakan secara terbuka, dan Peradi juga sebagai warga negara tentu mengedepankan keterbukaan publik," kata Adardam. (ANTARA)