THR ASN di Pemprov Bengkulu Habiskan Anggaran Rp 50 Miliar

sedang menunggu mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 April 2022 | 19:17 WIB
THR ASN di Pemprov Bengkulu Habiskan Anggaran Rp 50 Miliar
Ilustrasi thr. THR ASN di Pemprov Bengkulu telan dana Rp 50 miliar. [Pixabay/ekoanug]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan anggaran sebesar Rp50 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pihaknya sedang menunggu mekanisme pencairan THR bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"Pada prinsipnya anggaran kita siap, namun saat ini kita sedang menunggu pelaksanaan nya dari Kementerian," kata Hamka, Sabtu (9/4/2022) dikutip dari ANTARA.

Selain menunggu mekanisme pencairan, pihaknya juga menunggu rincian dari golongan ASN mana saja yang akan menerima THR tersebut.

Baca Juga:Puan Maharani: Tahun Ini Pengusaha Tak Boleh Tunda dan Potong THR Pekerja

Kata dia, untuk tenaga honorer di lingkungan Pemprov jika mengacu pada PP nomor 63 Tahun 2021 honorer tidak disebutkan dalam menerima THR.

Sebab dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sehingga hanya ASN yang memperoleh THR.

Namun dalam PP tersebut ASN dengan jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan eselon II tidak menerima ASN.

"Saat ini kita menunggu petunjuk dari pusat, siapa tahu berbeda dengan tahun lalu," ujarnya Hamka.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca Juga:Satpol PP Razia Rumah Makan yang Sudah Taat Aturan Ramadhan, Publik: Bilang Saja Minta THR

Sedangkan untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan sebab dari pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13.

"Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp50 miliar," terangnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini