SuaraSumsel.id - PLT Asisten 3 Prabumulih dr. Happy Tedjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan tahun 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan di Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Prabumulih pada Jumat (8/4/2022), Happy Tedjo ditahan.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih ini diduga turut menikmati uang hasil korupsi bantuan operasional kesehatan tahun 2017.
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih M Arsyad mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi kegiatan home visit tahun 2017 yang dilakukan oleh petugas Puskesmas dinas kesehatan.
Baca Juga:KPK Setor Rp58 Miliar Biaya Uang Pengganti Terpidana Korupsi Wawan ke Negara
“Setelah dilakukan pengembangan, kami menetapkan mantan kepala dinas kesehatan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU tentang tindak pidana korupsi setelah dilakukan pengembangan dan akan ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Prabumulih mulai dari hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Arsyad kepada wartawan, Jumat (8/4/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya, lanjut Arsyad, terdapat kerugian negara sebesar Rp128 juta.
Sebelumnya, Nurmala Karim, mantan Kabid dinas kesehatan sendiri sudah divonis dan ditahan lebih dulu di Lapas Kelas I Pakjo, dan dihukum 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi Penyalahgunaan Bantuan Operasional Kesehatan 2017, di mana pada saat itu, Nurmala sebagai PPATK.