Divonis Bersalah dan Terbukti Sebagai Teroris, Munarman Dipenjara 3 Tahun

Munarman divonis bersalah hingga harus divonis hukuman tiga tahun penjara.

Tasmalinda
Rabu, 06 April 2022 | 13:03 WIB
Divonis Bersalah dan Terbukti Sebagai Teroris, Munarman Dipenjara 3 Tahun
Munarman FPI di Acara Mata Najwa. Munarman divonis tiga tahun penjara. [YouTube)]

SuaraSumsel.id - Mantan Sekretaris Jenderal atau Sekjen FPI Munarman divonis tiga tahun penjara terkait perkara kasus terorisme. Munarman dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, melansir Antara, Rabu (6/4/2022).

Munarman diyakini telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:Bahan Bakar Solar Langka di Sumsel: Panen Padi di OKU Timur Terhambat

Vonis terhadap Munarman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan

"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 15 Juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak