SuaraSumsel.id - Setelah menetapkan Indra Kenz dan Briand Edfar Nababan sebagai tersangka, kini polisi menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan dua bukti permulaan yang cukup dari berita acara pemeriksaan (BAP) Fakarich sebagai saksi.
Kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin malam.
Baca Juga:LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Fakarich tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo, setelah afiliator-nya Indra Kesuma alias Indra Ken menjadi tersangka.
Setelahnya, dua tersangka lainnya yakni Briand Edfar Nababan selaku salah satu manajer di aplikasi Binomo.
Adapun Fakarich diketahui sebagai guru trading Indra Kenz di Binomo.
"Ditetapkan sebagai tersangka sekarang. Hasil pemeriksaan di BAP ternyata dipenuhi dua alat bukti, akhirnya ditingkatkan jadi tersangka," kata Whisnu.
Whisnu mengatakan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Fakarich sebagai tersangka. Namun, belum dilakukan penahanan.
Baca Juga:Bio Solar Langka, Anggota DPRD Sumsel Desak Pertamina Atasi Kelangkaan
"Ditahan belum, masih pemeriksaan sebagai tersangka. Biasanya pemeriksaan sampai pagi," ujarnya.
Fakarich penuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia tiba di Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.17 WIB.
Ia pun telah sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Dittipideksus, pada hari Senin (21/3) dan Kamis (31/3).
Saat penyidik hendak melakukan upaya jemput, Fakarich tiba dengan sendirinya di Bareskrim Polri. (ANTARA)