SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan aturan mengenai waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Aturan mengenai waktu kerja ASN dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang diterbitkan pada Jumat (1/4/2022).
Wali Kota Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa aturan mengenai waktu kerja ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.
Menurut ketentuan pemerintah kota, waktu kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Baca Juga:Tetap Buka Selama Bulan Suci Ramadhan, Warga Bisa Ngabuburit di Dufan
Pada Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.
Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu serta mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Jumat.
"Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang WFH (kerja dari rumah) atau pun WFO (kerja di kantor) selama Ramadhan untuk memenuhi 32,5 jam kerja per minggu," kata Wali Kota.
Dia meminta kepala OPD penyedia pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lain yang sejenis mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANTARA)
Baca Juga:Ramadhan Momentum Menata dan Perbaiki Kualitas Diri