SuaraSumsel.id - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kejahatan ekonomi dengan terduga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Menko Luhut Binsar Pandjaitan Rabu, (23/3/2022).
"Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, seperti dikutip Hops.ID - jaringan Suara.com.
Penolakan pihak Polda Metro Jaya tersebut tidak jelas dan cenderung dibuat-buat. "Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," ungkap Nelson.
Isu keterlibatan Luhut dalam aktivitas bisnis di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Baca Juga:TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes
Video yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!".
Haris dan Fatia melakukan percakapan mengenai PT Tobacom Del Mandiri yang disebut merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Karena tidak terima dengan klaim tersebut, Luhut Pandjaitan kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga:Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan