Polisi Tolak Laporan Menko Luhut Binsar Panjaitan, Koalisi Masyarakat Sipil: Alasan Ditolak Tak Jelas

Laporan mengenai Luhut Binsar Panjaitan ditolak polisi, alasan penolakan pun dinilai tidak jelas.

Tasmalinda
Kamis, 24 Maret 2022 | 13:24 WIB
Polisi Tolak Laporan Menko Luhut Binsar Panjaitan, Koalisi Masyarakat Sipil: Alasan Ditolak Tak Jelas
Luhut Binsar Pandjaitan. Polisi tolak laporan pada Luhut Binsar Panjaitan. [Instagram/@luhut.pandjaitan]

SuaraSumsel.id - Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dugaan kejahatan ekonomi dengan terduga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi atau Menko Luhut Binsar Pandjaitan Rabu, (23/3/2022).

"Setelah berdebat selama beberapa jam, akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, seperti dikutip Hops.ID - jaringan Suara.com.

Penolakan pihak Polda Metro Jaya tersebut tidak jelas dan cenderung dibuat-buat. "Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," ungkap Nelson.

Isu keterlibatan Luhut dalam aktivitas bisnis di Papua berujung pada penetapan aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

Baca Juga:TNI Gadungan Tipu Warga Sumsel Rp180 Juta, Janjikan Anak Korban Bisa Masuk TNI Tanpa Tes

Video yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar berjudul "Ada Lord Luhut Di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!".

Haris dan Fatia melakukan percakapan mengenai PT Tobacom Del Mandiri yang disebut merupakan anak perusahaan Toba Sejahtera Group, terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Karena tidak terima dengan klaim tersebut, Luhut Pandjaitan kemudian melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas kasus pencemaran nama baik yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga:Sumsel Bakal Berawan pada 24 Maret 2022, Hingga Dini Hari Bakal Hujan Ringan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini