Empat Pembobol Mobil yang Viral di Medsos Ditangkap, Modus Mepet Posisi Parkir

Pembobol mobil beraksi di lapangan parkir di depan rumah makan di Palembang, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Kamis, 17 Maret 2022 | 17:25 WIB
Empat Pembobol Mobil yang Viral di Medsos Ditangkap, Modus Mepet Posisi Parkir
Ilustrasi Parkir. Empat pembobol mobil yang viral di Medsos ditangkap, [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Empat pelaku komplotan pembobol mobil yang melancarkan aksi di depan Rumah Makan Sederhana di Jalan Demang Lebar Daun Palembang, Sumatera Selatan berhasil ditangkap.

Keempat pelaku masing-masing MSoleh (24), Hermansyah alias Eman (31), Roni alias Guluk (29), dan Andi Riski alias Kirom (27) diamankan polisi saat berada di kediaman masing masing pada Rabu (16/3/2022) malam.

Aksi pembobolan mobil yang viral di sosial media, para pelaku menggasak dua unit leptop senilai Rp30 juta beserta uang Rp2 juta.

Kasus pembobolan mobil ini berawal dari keempat pelaku ini mendatangi TKP dengan mengendarai mobil dengan nopol BG 1744 JK jenis minibus merek Daihatsu Cayla berwarna silver.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 17 Maret 2022: Sebagian Besar Wilayah Sumsel Hujan, Palembang Diguyur Hujan Pagi Ini

Di mana komplotan ini mengincar mobil Brio berwarna merah dengan nopol BG 1849 CN yang telah terparkir di depan Rumah Makan Sederhana tersebut.

“Pelaku empat orang yang aksinya viral di media sosial usai beraksi di Palembang. Kita masih dalami kasusnya,” kata Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika, SH, SIK, Kamis (17/3/2022).

Dalam aksinya, pelaku terus menoleh ke kanan dan kiri untuk mengetahui situasi sekitar. Lalu menunduk, kemudian merusak kunci pintu bagian depan mobil sebelah sopir menggunakan sebuah alat.

Pelaku bergegas membalikkan badan dan sedikit menjauh dari mobil korban dan masuk ke dalam mobilnya yang parkir di sebelah mobil targetnya.

Salah seorang tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena mencoba melakukan perlawanan saat akan diringkus petugas di tempat persembunyiannya di Kayuagung, Kabupaten OKI.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Ketersediaan Minyak Goreng, Bagi Pelaku Penimbunan Terancam 5 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini