Viral Video Napi Isap Sabu di Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Kemenkumham Jambi

Versi Kemenkumham Jambi, perekaman video itu terjadi saat napi tersebut belum masuk Lapas Jambi.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Maret 2022 | 10:31 WIB
Viral Video Napi Isap Sabu di Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Kemenkumham Jambi
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar, dan Kalapas Kelas IIA Jambi Emanuel Harefa membantah video viral napi isap sabu di dalam lapas. [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Viral video narapidana sedang memakai sabu-sabu direkam melalui videocall yang diduga sedang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Terkait beredarnya video ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi membantahnya. 

Versi Kemenkumham Jambi, perekaman video itu terjadi saat napi tersebut belum masuk Lapas Jambi

"Video yang beredar di media sosial (medsos) memperlihatkan seorang narapidana pria tengah mengonsumsi sabu-sabu di dalam lapas, kami bantah dan bukan terjadi saat napi tersebut di dalam melainkan pada saat dia di luar sebelum masuk Lapas Kelas II A Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar kepada media, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:Demonstrasi Pelajar SMAN 3 Muarojambi Berlanjut, Minta Ganti Kepala Sekolah yang Diduga KKN

Video tersebut beredar di akun facebook ‘Alexander Abraham’ dan akun instagram @jambikeras24jam.

Dalam video berdurasi 39 detik itu, terlihat seorang napi pria sedang asyik mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diisap menggunakan alat isap sabu-sabu atau bong.

Dalam keterangan postingan akun itu menuliskan bahwa orang yang ada di dalam video tersebut berada di Lapas Jambi serta yang bersangkutan bernama Nanda Pratama.

Menanggapi video yang beredar tersebut, pihak Kanwil Kemenkumham Jambi mengatakan orang yang ada di dalam video merupakan napi di Lapas Klas II A Jambi, namun aksinya bukan di dalam lapas dan pengakuannya dilakukannya pada saat sebelum masuk lapas.

"Narapidananya memang ada dengan inisialnya NA dan kejadiannya sebelum masuk dalam lapas, masih di luar, jadi tidak di dalam lapas," kata Aris, didampingi Kepala Lapas Kleas IIA Jambi Emanuel Harefa.

Baca Juga:Polda Kaltim Musnahkan 900 Gram Sabu, Hasil Tangkapan Kasus di Periode Februari 2022

Dia menyebutkan, NA merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara, dan dia masuk pada 2020 lalu.

Pihaknya baru mengetahui adanya video tersebut setelah beredar di media sosial, dan apa tujuan video itu disebarkan pihak Kanwil Kemenkumham Jambi belum mengetahuinya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini