SuaraSumsel.id - Mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh, terpidana kasus wisma atlet akan menghirup udara bebas. Setelah 10 tahun menjalani masa hukuman, Angelina Sondakh akan segera bebas.
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Angelina Sondakh bebas besok, Kamis (3/3/2022).
Kementerian Hukum dan HAM direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjelaskan Angelina bebas lantaran program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta," demikian rilis yang diterima, Selasa (2/3/2022).
Baca Juga:Buruh Sumsel Tuntut Permenaker JHT Dicabut, Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diperjelas
Angelina Sondakh resmi ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012, dengan pidana 10 tahun penjara. Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
"Subs empat bulan lima hari penjara. Maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," jelas Rika Aprianti, Kabag Humas Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan, pada 10 Januari 2013.
Perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:Songket Malaysia Terima Pengakuan UNESCO, Sumsel Bakal Lakukan Hal Ini