Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022

harga dan permintaan terhadap komoditas ekspor minyak sawit dan batu bara andalan Sumsel diprediksi masih tinggi

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Februari 2022 | 10:27 WIB
Penerimaan Pajak Sumsel Rp 12,8 Triliun Diprediksi Tercapai di Tahun 2022
Ilustrasi Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). Penerimaan pajak Sumsel di tahun 2022 diprediksi tercapai karena masih tingginya harga ekspor batu bara. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor dominan (pertambangan dan industri pengolahan), DJP juga akan memaksimalkan program Pengungkapan Sukarela yang sejauh ini per 31 Januari 2022 telah berhasil mengungkapkan harta senilai Rp346 miliar dari 345 wajib pajak (WP) dan meraup penerimaan PPh senilai Rp44 miliar.

Kemudian, adanya perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen juga diperkirakan menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini dari Sumsel, yang diperkirakan bakal berkontribusi senilai Rp540 miliar.

Lalu, yang tak kalah penting akan dilakukan DJP yakni menggarap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L karena adanya kenaikan harga dan peningkatan permintaan atas komoditas sawit, timah, batu bara.

Namun, terlepas dari peluang yang ada, Bagiyo mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pada 2022 yakni pandemi COVID-19, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen hingga keterbatasan anggaran dari DJP untuk melakukan aktivitas intensifikasi berupa pengawasan dan penegakan hukum serta kegiatan ekstensifikasi pajak. (ANTARA)

Baca Juga:Populasi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Bertambah hingga 4 Ekor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak