Selain mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor dominan (pertambangan dan industri pengolahan), DJP juga akan memaksimalkan program Pengungkapan Sukarela yang sejauh ini per 31 Januari 2022 telah berhasil mengungkapkan harta senilai Rp346 miliar dari 345 wajib pajak (WP) dan meraup penerimaan PPh senilai Rp44 miliar.
Kemudian, adanya perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen juga diperkirakan menjadi peluang untuk meningkatkan penerimaan negara pada tahun ini dari Sumsel, yang diperkirakan bakal berkontribusi senilai Rp540 miliar.
Lalu, yang tak kalah penting akan dilakukan DJP yakni menggarap potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L karena adanya kenaikan harga dan peningkatan permintaan atas komoditas sawit, timah, batu bara.
Namun, terlepas dari peluang yang ada, Bagiyo mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi pada 2022 yakni pandemi COVID-19, penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen hingga keterbatasan anggaran dari DJP untuk melakukan aktivitas intensifikasi berupa pengawasan dan penegakan hukum serta kegiatan ekstensifikasi pajak. (ANTARA)
Baca Juga:Populasi Gajah di Suaka Margasatwa Padang Sugihan Bertambah hingga 4 Ekor