IKN Tak Selenggarakan Pilkada dan Pileg Tingkat Daerah, Hanya Pemilu Tingkat Nasional

IKN hanya menyelenggarakan pemilihan umum atau pemilu tingkat nasional.

Tasmalinda
Minggu, 20 Februari 2022 | 18:32 WIB
IKN Tak Selenggarakan Pilkada dan Pileg Tingkat Daerah, Hanya Pemilu Tingkat Nasional
Ilustrasi istana di IKN Nusantara Kaltim. Ikn hanya selenggarakan pemilu tingkat nasional. [Istimewa]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menunjuk Kepala dan Wakil kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara itu ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU ini diundangkan pada 15 Februari 2022. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini