Penetapan Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Dinilai Jadi Preseden Buruk

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu dinilai jadi preseden buruk.

Tasmalinda
Minggu, 20 Februari 2022 | 17:57 WIB
Penetapan Tersangka Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa Dinilai Jadi Preseden Buruk
Ilustrasi dana desa .[Unsplash.com/Mufid Majnun]

SuaraSumsel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa menjadi preseden buruk.

"Ini tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Mantan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun jadi tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, BMKG: 5 Wilayah di Sumsel Ini Bakal Hujan hingga Malam Hari

Menurut Nasution, jika benar Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi Camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya dia tidak boleh dipidana.

Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana, tegas Nasution. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.

Penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

LPSK mengingatkan bahwa posisi hukum Nurhayati sebagai pelapor dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan itikad baik.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 19 Februari 2022: 8 Daerah Bakal Hujan Sedang hingga Lebat Siang Ini

"Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini