Bantu Suami Jual Sabu 10,32 gram, Istri Muda Ditangkap Polisi

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial H (35).

Tasmalinda
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:19 WIB
Bantu Suami Jual Sabu 10,32 gram, Istri Muda Ditangkap Polisi
Istri muda di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang wanita berinisial H (35) di Kabupaten Konawe Utara (Konut) atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang berdalih milik suaminya.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, di Kendari, Jumat mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (16/2) pukul 13.00 WITA di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara dengan barang bukti diduga narkotika jeni sabu-sabu sebanyak 17 saset seberat 10,32 gram.

"Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya yang bernama H," katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan tersangka saat berada dalam rumahnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 18 Februari 2022: 5 Wilayah di Sumsel Ini Panas Terik, Bersuhu 32 Derajat

"Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H di Desa Tondowatu," ujar dia.

Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 saset atau paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.

Penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 500 saset kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.

"Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Eka.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:400 Warga Sumsel dan Babel Ikuti Program Ungkap Kewajiban Pajak Sukarela, Terhimpun Rp4,4 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak