Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim

Yayasan dan pesantren milik pemerkosa 15 santriwati di Jawa Barat, belum bisa dibubarkan.

Tasmalinda
Rabu, 16 Februari 2022 | 07:10 WIB
Pesantren Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Bisa Dibubarkan, Ini Pertimbangan Hakim
Ilustrasi Herry Wirawan. Pesantren dan yayasan milik Herry Wirawan belum bisa dibubarkan.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini