Kemudian korban pulang ke rumahnya di daerah Kertapati dan melaporkan tindakan bejat ketiga pelaku kepada ibunya Anita (36).
Ketiga pelaku yang merupakan warga Ilir Timur II dan Kalidoni Palembang ini dijemput Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pada Jumat (4/1/2022) di Jalan Slamet Riadi saat sedang berkumpul.
Atas tindakan tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 76D ayat 1 dan 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga:Festival Sungai Sekanak Lambidaro di Palembang Digelar, Warga Bisa Nikmati Kuliner Khas Daerah