SuaraSumsel.id - Penyelenggaraan Mandalika MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika 18-20 Maret 2022 mesti mematuhi aturan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Aturan pencegahan COVID-19 pada even Mandalika MotoGP 2022 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menyampaikan penyelenggaraan Mandalika MotoGP akan diselenggarakan di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit, Provinsi Nusa Tenggara Barat, saat official pre-season test 11-13 Februari 2022 dan Mandalika MotoGP, 18-20 Maret 2022.
Safrizal ZA menyatakan pengaturan tersebut ditujukan agar penyebaran virus COVID-19 dapat dikendalikan, baik sebelum, saat, dan setelah seluruh rangkaian acara tersebut berlangsung.
Baca Juga:ITDC Minta Keringanan Pajak Untuk MotoGP Mandalika, DPRD : Tidak Ada Alasan
"Dalam pengaturan Inmendagri yang berlaku hingga 21 Maret 2022 terdapat beberapa penekanan, yaitu pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival," kata dia menjelaskan isi Inmendagri.
Seluruh penonton diwajibkan melakukan vaksinasi dosis kedua serta membawa hasil negatif PCR tes usap H-1 khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok, dan akan dilakukan skrining dengan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, sedangkan penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya untuk penonton, tetapi kepada seluruh pebalap, kru, dan ofisial.
"Wajib telah mendapatkan vaksinasi dua kali dan wajib membawa hasil PCR swab tes negatif sebelum kedatangan (H-1) dan melakukan PCR swab tes saat mereka tiba di Lombok," katanya.
Hal itu, katanya, sebagai bentuk pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan seluruh pihak agar event internasional ini dapat berlangsung dengan baik.
Baca Juga:MotoGP 2022 Sirkuit Mandalika Akan Terapkan Sistem Travel Bubble
Di dalam Inmendagri tersebut, kata dia, memuat kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen serta melakukan akselerasi dosis lanjutan (booster) paling lambat H1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.
Termasuk, menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan COVID-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, hingga RW/RT.
Pemerintah daerah setempat diimbau melakukan pengawasan dan penegakan yang persuasif/simpatik kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang salah satu caranya adalah tidak memasang tenda untuk nonton bareng (nobar) di luar sirkuit guna mencegah terjadinya kerumunan.
Safrizal berharap Gubernur Nusa Tenggara Barat maupun bupati/wali kota se-Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat terus menjalin koordinasi yang intensif dan sinergis dengan jajaran forkopimda provinsi maupun kabupaten/kota.
Dia menitipkan pesan kepada seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga disiplin protokol kesehatan yang ketat sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi melalui momentum penyelenggaraan MotoGP ini. (ANTARA)