Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur

penghentian perkara Bahasa Sunda yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah melalui proses panjang

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:21 WIB
Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur
Ilustrasi Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan. Lemkapi nilai penghentian penyelidikan perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan sudah sesuai prosedur. [Suara.com/Novian]

Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU Nomor 17 Tahun 2014 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD)

Baca Juga:Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.

PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini