Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?

Terdakwa terorisme Munarman dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:12 WIB
Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Munarman Dituntut Hukuman Mati, [Foto dok. Ist]

SuaraSumsel.id - Terdakwa terorisme yang juga mantan Seketaris Umum atau Sekum FPI, Munarman dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diberikan berdasar adanya kedekatan Munarman di organisasi terlarang tersebut.

Sosok Munarman disebut mempengaruhi organisasi tersebut. JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman diatur di pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang saya ketahui, pertama itu Munarman ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua, beliau sekretaris. Jadi, artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh kuat di FPI,” ungkap JPU, dikutip Hops.ID melansir hop.id-jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum dan tata negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohoknya. Dia mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukan Munarman sampai harus dihukum mati.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

“Allahkuakbar," ujarnya.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam kasus Munarman. Pertama yakni dakwaan menggerakan orang, maka proses menggerakan teror juga harus jelas.

"Lainnya yakni baiat, ini juga ditengah dipertentangkan ada atau tidak ada," sambung Refly.

Pertanyaan besarnya, sambung Refly, peristiwa teroris yang mana yang digerakkan Munarman.

"Peristiwa teroris di mana yang digerakkan oleh Munarman yang mengakibatkan korban jiwa. Ini kan dakwaan keras, ini menuntut hukuman mati, dan tidak main-main," sambung Refly.

Baca Juga:BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022

Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman disebut-sebut telah menggerakkan orang lain, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak