Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?

Terdakwa terorisme Munarman dituntut hukuman mati, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tasmalinda
Kamis, 03 Februari 2022 | 14:12 WIB
Munarman Dituntut Hukuman Mati, Refly Harun: Aksi Terorisme Mana yang Digerakkan?
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Munarman Dituntut Hukuman Mati, [Foto dok. Ist]

SuaraSumsel.id - Terdakwa terorisme yang juga mantan Seketaris Umum atau Sekum FPI, Munarman dituntut hukuman mati. Tuntutan ini diberikan berdasar adanya kedekatan Munarman di organisasi terlarang tersebut.

Sosok Munarman disebut mempengaruhi organisasi tersebut. JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan kepada Munarman diatur di pasal 14 UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Yang saya ketahui, pertama itu Munarman ketua daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua, beliau sekretaris. Jadi, artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh kuat di FPI,” ungkap JPU, dikutip Hops.ID melansir hop.id-jaringan Suara.com, Kamis (3/2/2022).

Menanggapi keputusan tersebut, pakar hukum dan tata negara, Refly Harun memberikan tanggapan menohoknya. Dia mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukan Munarman sampai harus dihukum mati.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca 3 Februari 2022: Sumsel Bakal Hujan Sedang dan Lebat

“Allahkuakbar," ujarnya.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam kasus Munarman. Pertama yakni dakwaan menggerakan orang, maka proses menggerakan teror juga harus jelas.

"Lainnya yakni baiat, ini juga ditengah dipertentangkan ada atau tidak ada," sambung Refly.

Pertanyaan besarnya, sambung Refly, peristiwa teroris yang mana yang digerakkan Munarman.

"Peristiwa teroris di mana yang digerakkan oleh Munarman yang mengakibatkan korban jiwa. Ini kan dakwaan keras, ini menuntut hukuman mati, dan tidak main-main," sambung Refly.

Baca Juga:BPS: Sumsel Alami Inflasi Tertinggi pada Januari 2022

Munarman ditangkap tim Detasemen Khusus atau Densus 88 atas dugaan tindak pidana terorisme. Dia diamankan di kediamannya yang berlokasi di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021.

Munarman disebut-sebut telah menggerakkan orang lain, bermufakat jahat, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini