Mangkir Panggilan Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Beralasan Ini

Edy Mulyadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi tempat pembuangan anak jin.

Tasmalinda
Jum'at, 28 Januari 2022 | 18:59 WIB
Mangkir Panggilan Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Beralasan Ini
Edy Mulyadi. Tak Penuhi Panggilan Polisi Kasus Ujaran Kebencian, Edy Mulyadi Beralasan Ini [Istimewa]

SuaraSumsel.id - Edy Mulyadi terlapor kasus dugaan ujaran kebencian terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi tempat pembuangan anak jin, tidak penuhi pemanggilan polisi, Jumat (28/1/2022).

“Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00. Kebetulan, Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan,” kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Gedung Bareskrim melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Jumat (28/1/2022).

Edy Mulyadi tidak bisa hadir karena alasan prosedur pemanggilannya  yang tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Makanya ia mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda pemeriksaan terhadap Edy.

Baca Juga:Setahun, Produksi Batu Bara Sumsel Naik Satu Juta Ton

“Kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” ujarnya.

Surat pemanggilan terhadap Edy seharusnya tiga hari dai surat dikirim, namun ternyata surat pemanggilan Edy tidak sesuai dengan itu.

“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan. Kita menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah hadir panggilan kedua,” katanya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan ujaran kebencian.

 “Setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan (Edy Mulyadi) menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat, jam 10.00 WIB,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca Juga:Kasus Korupsi Kabupaten Muba, KPK Kembali Periksa Istri Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin

Kasus ini bermula saat Edy mengunggah video yang berujung viral. Dalam video itu, Edy Mulyadi menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagai tempat pembuangan anak jin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini