Ini Nilai Fee Proyek yang Diterima 10 Anggota DPRD Muaraenim Terdakwa Gratifikasi

JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Januari 2022 | 17:10 WIB
Ini Nilai Fee Proyek yang Diterima 10 Anggota DPRD Muaraenim Terdakwa Gratifikasi
sidang 10 anggota DPRD Muaraenim terdakwa suap berlangsung virtual di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022). [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Sepuluh anggota DPRD Muaraenim didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim.

Fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membaca surat dakwaan di persidangan di PN Tipikor Palembang, Jumat (21/1/2022).  

JPU KPK Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim.

Terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara ini senilai Rp460 juta.

Baca Juga:Kasus Suap Bupati PPU Abdul Gafur, KPK Panggil Sekjen DPC Demokrat hingga Ajudan Bupati

“Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta,” ungkap JPU dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Dilanjutkannya, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas.

Kemudian Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di desa Pinang Jaya, Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur.

“Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta,” jelas JPU.

Dijelaskannya bahwa, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek Aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.

Baca Juga:Kasus TPPU, KPK Sita Aset Milik Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Capai Rp 14,2 Miliar

Atas perbuatannya tersebut, oleh JPU KPK RI para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dala dakwaan Primer Pasal 12 huruf a atau Subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini