SuaraSumsel.id - Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya mengetahui informasi jika Habib Bahar Smith kembali ditahan oleh polisi. Melalui kuasa hukumnya, HRS pun beraksi.
Rizieq dikatakan sangat dan turut prihatin atas perkara yang menimpa Habib Bahar Smith.
“Beliau (Habib Rizieq, red) turut prihatin,” kata Kuasa Hukum, HRS, Aziz Yanuar melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com, Jumat (7/12/2022).
Habib Bahar menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong. Tidak hanya prihatin, Rizieq pun meminta Aziz membantu Habib Bahar Smith menghadapi proses hukum.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 7 Januari 2022, Hujan Lebat akan Terjadi pada Wilayah Ini
“Meminta kami bantu membela Habib Bahar Smith semaksimal mungkin,” ungkap Aziz Yanuar.
Dalam kasusnya, polisi mengantongi dua alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Namun, polisi belum menjelaskan secara detail perihal berita bohong yang menyeret Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, sebelumnya mengatakan kasus yang menyeret kliennya terkait informasi mengenai peristiwa pembantaian enam Laskar FPI di KM 50. “Terkait peristiwa enam Laskar FPI di KM 50,” kata Ichwan dikonfirmasi pada Rabu (5/1).
Baca Juga:Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah