Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang

Ini besaran denda jika pengguna lalu lintas melanggar dan terekam e-Tilang.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Januari 2022 | 07:05 WIB
Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang
Ilustrasi kamera Pengawas Tilang Elektronik. Segini Besaran Denda Saat Melanggar Lalu Lintas dan Terekam E-Tilang di Palembang [Suara.com/Alfian Winanto]


1. Mengemudi tidak wajar dikenakan denda Rp750 ribu
2. Sabuk keselamatan dikenakan denda Rp250 ribu
3. Helm standar dikenakan denda Rp250 ribu
4. Melanggar APPIL dikenakan denda Rp500 ribu
5. Membelok atau berbalik arah dikenakan denda Rp250 ribu
6. Muatan dikenakan denda Rp250 ribu
7. Melanggar rambu atau marka dikenakan Rp500 ribu
8. Penggunaan jalur dikenakan denda Rp250 ribu
9. Melawan arah dikenakan denda Rp3 juta
10. Parkir di pinggir jalan dikenakan denda Rp250 ribu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak