Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi

saat ini penyidik telah menyerahkan berkas dan barang bukti 10 tersangka anggota DPRD Muaraenim ke JPU

Wakos Reza Gautama
Senin, 03 Januari 2022 | 12:52 WIB
Berkas Rampung, 10 Anggota DPRD Muaraenim Segera Disidang Kasus Gratifikasi
Ilustrasi Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Ali Fikri menyebut berkas perkara 10 anggota DPRD Muaraenim tersangka gratifikasi sudah pelimpahan tahap dua. [antara]

SuaraSumsel.id - Sebanyak 10 anggota DPRD Muaraenim yang menjadi tersangka gratifikasi akan segera disidang. Pasalnya berkas perkara 10 tersangka sudah dilimpahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU). 

Kesepuluh anggota DPRD Muaraenim, terkait kasus dugaan kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD di Kabupaten Muaraenim tahun 2019.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, mengatakan, saat ini penyidik telah menyerahkan berkas dan barang bukti 10 tersangka ke JPU.

“Tim penyidik, telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka IG dan kawan-kawan kepada tim Jaksa Penuntut Umum, hal itu dikarenakan seluruh isi berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap,” ungka Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (3/1/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Sumsel Lampaui Target

Adapun nama kesepuluh tersangka anggota DPRD Muaraenim, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

Ali Fikri menjelaskan, selanjutnya penahanan 10 tersangka tersebut dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum untuk masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 27 Desember 2021 hingga 15 Januari 2022.

Terpisah tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Asri Irwan SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik untuk sepuluh tersangka anggota DPRD Muaraenim.

“Iya benar sudah tahap II, Insyaallah awal Januari ini kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan. Saat ini tim penuntut umum sedang menyusun surat dakwaan untuk sepuluh tersangka tersebut,” tutup Asri melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:Tiga Tersangka Kasus Proyek Multiyears Jalan Bengkalis Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini