4 Fakta Pimpinan Ponpes OKUS Rudapaksa Santriwati hingga Hamil

Kejahatan seksual di OKU Selatan dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes).

Tasmalinda
Jum'at, 31 Desember 2021 | 15:32 WIB
4 Fakta Pimpinan Ponpes OKUS Rudapaksa Santriwati hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan. 4 fakta pimpinan ponpes OKUS rudapaksa Santriwati hingga hamil

SuaraSumsel.id - Pimpinan Ponpes di Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Darul Ulum, Moh Syakur (50) ditangkap Polres OKU Selatan.

Tersangka ditangkap karena laporan tindakan rudapaksa muridnya S (19)  hingga hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini sudah berusia 7 minggu.  Berikut empat fakta peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes di OKU Selatan.

1. Terungkap karena laporan warga sekitar ponpes

Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan kejadian ini terungkap setelah warga di sekitar Ponpes curiga ada santriwati yang hamil dan melahirkan. 

Baca Juga:Kaleidoskop Sumsel 2021: 5 Peristiwa Heboh, Donasi Palsu Rp2 Triliun Akidi Tio

"Karena kecurigaan tersebut, kami melakukan pendekatan dari hati ke hati kepada korban dan keluarga korban. Hingga akhirnya korban pun mau bercerita tentang apa yang terjadi terhadapnya," ujar Indra, Kamis (30/12/2021). 

Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada bulan April 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Saat itu Ponpes tengah libur dan lebih banyak santri pulang ke rumah masing-masing. 

2. Peristiwa tersebut terjadi saat libur

Saat korban tidak pulang ke rumah tersebutlah, peristiwa asusila tersebut terjadi. "Saat itu korban bertanya ada apa bah, tetapi tersangka tidak menjawab dan langsung memeluk korban yang sedang duduk di atas tikar, " sambungnya.

"Tentu kita sangat prihatin sekali. Terlebih korban ini sudah menempuh pendidikan di Ponpes tersebut  sejak sekolah menengah pertama dan kini dia sudah bersatus mahasiswi di propinsi Lampung, " ungkapnya. 

Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Ini Prakiraan Cuaca 5 Daerah di Sumsel Bakal Hujan

3. Penyelidikan lebih dalam

Polisi pun akan melakukan penyelidikan lebih mendalam atas kemungkinan korban lainnya.

" Sejauh ini masih satu tidak menutup kemungkinan setelah pendalaman kasus ada korban lainnya,"  sambung Kapolres

4. Polisi residivis kasus cabul

Sebelumnya tersangka merupakan residivis kasus cabul pada tahun 2006 dan pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 8 bulan. 

Untuk kasus ini, tersangka juga dijerat pasal 285 KUH Pidana. Sementara pelaku Syukur mengaku khilaf saat melakukan hal asusila tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak