Polisi Bakal Rekonstruksi Ulang Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri

Polisi bakal gelar reka ulang kasus kejahatan seksual yang dialami maahsiswi Unsri

Tasmalinda
Selasa, 21 Desember 2021 | 21:38 WIB
Polisi Bakal Rekonstruksi Ulang Kasus Kejahatan Seksual Mahasiswi Unsri
Polisi bakal rekonstruksi ulang kasus kejahatan seksual mahasiswi Unsri [website Unsri]

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak