Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel Koimudin mengatakan UMP untuk 2022 direkomendasikan tetap senilai Rp3,14 juta atau tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Penetapan rekomendasi tersebut berdasarkan Undang Undang No.11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 sebagai turunannya. (ANTARA)