SuaraSumsel.id - Kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalan eksekusinya. Irjen Pol Napoleon kini menjalankan pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolah oleh Mahkamah Agung (MA)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahananya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang guna menjalankan eksekusi pidananya.
"Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah setelah kasasi ditolak MA.
Baca Juga:Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri namun dipindahkan ke Lapas Cipinang g menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Napoleon tetap harus menjalani vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:Kolaborasi Maksimalkan Promosi Wisata di Sumsel, AMSI Sukses Gelar Road to IDC
Pada 10 Maret 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.
Suap diberikan melalui teman Djoko Tjandra yaitu pengusaha Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah pemberian uang tersebut, Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).
Terkait perkara ini, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis yaitu Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara; Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 4,5 tahun penjara; jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Selain terjerat kasus korupsi, Irjen Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pidana dugaan penganiayaan terhadap Muhammas Kece, tersangka kasus penistaan agama.
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan Rutan Bareskrim lainnya.
Kasus ini juga menjerat dua petugas Rutan Bareskrim dan Kepala Rutan Bareskrim terkena sanksi pelanggaran disiplin.Perkara dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Antara)