SuaraSumsel.id - Satuan Tugas atau satgas BLBI, menyita empat aset tanah milik anak Soeharto, Tommy Soeharto di Kerawang. Keempat aset yang merupakan aset jaminan krediti debitur PT Timor Putra Nasional (TPN) itu pun akan segera dilelang.
"Selanjutnya keempat aset dimaksud akan dilakukan penjualan secara terbuka (lelang)," kata Satgas BLBI dalam keterangan tertulis.
Melansir Suara.com, adapun rincian aset Tommy Soeharto yang disita di antaranya tanah seluas 530.125,526 meter persegi sebagaimana Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors yang berada di Karawang.
Tanah seluas 98.896,700 meter persegi sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors yang berlokasi di Desa Kalihurip, Karawang.
Baca Juga:Aksinya Viral, Buronan Jambret Bocah di Cakung Tertangkap usai Kabur ke Sumsel
Selain itu, tanah seluas 100.985,15 meter persegi terletak di Desa Cikampek Pusaka, Karawang dengan nama PT KIA Timor Motors. Aset lainnya juga berupa tanah seluas 518.870 meter persegi yang terletak di Desa Kamojing, Karawang.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset Tommy Soeharto disita sebagai bentuk dari pemenuhan asas keadilan.
"Ini soal asas keadilan. Di masa lalu ada obligor dan debitur yang sudah memenuhi kewajibannya. Sehingga adalah tugas kami untuk mengejar yang belum memenuhi kewajibannya," ungkap Ronald kepada awak media, Senin (8/11/2021).