SuaraSumsel.id - Pengadilan tipikor kelas 1A Palembang memvonis Bupati Muara Enim non aktif, Juarsah bersalah dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Keputusan pengadilan ini tidak diterima oleh terdakwa Juarsah. Selain terdakwa Juarsah, jaksa KPK pun mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Saipudin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH, mengatakan pihaknya tidak mau banding, tapi JPU KPK yang lebih dulu banding.
“Sebenarnya kami tidak mau banding, tapi KPK banding duluan akhirnya kami juga banding,” kata Daud saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pihaknya menyatakan banding dengan akte nomor 11.“Berkas kami telah diterima oleh Panbud. Namun untuk memori banding kami belum buat nanti waktunya 14 hari,” tuturnya.
Baca Juga:1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
“Untuk bandingnya dilimpahkan di Pengadilan Tinggi Sumsel, namun proses di PN Tipikor,” ungkapnya.
Dia pun berharap kliennya bebas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK M Asri mengatakan pihaknya telah lebih dahulu menyatakan banding.