SuaraSumsel.id - Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kabur dari karantina. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan secara langsung kabar penetapan status sang selebgram dan rekannya.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan penyidik, dan menetapkan empat tersangka," kata Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Melansir matamata.com - jaringan Suara.com, empat tersangka itu adalah Rachel Vennya, Salim Naudurer, dan Maulida "Dan satu orang yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," ujarnya.
Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Rencananya, proses pemeriksaan tersangka akan dilakukan Senin pekan depan.
Baca Juga:1.200 Anak Sumsel Korban Pandemi COVID-19, Terbanyak di Palembang
"Yang kita rencanakan hari Senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya.
Rachel pun siap jika nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan, dia taat, patuh, dan siap mengikuti proses hukum," kata Indra di Polda Metro waktu itu.
Polisi menemukan unsur pidana terkait pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular.
Sumber: matamata.com
Baca Juga:Gelar Vaksinasi, Gerindra Sumsel Bagikan Paket Sembako kepada Peserta Vaksin