Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

Anak-anak di bawah usia 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api.

Tasmalinda
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 11:17 WIB
Anak Di Bawah Usia 12 Tahun Sudah Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya
Ilustrasi kereta api [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi orang tua yang kini ingin mengajak anak-anak berpergian dengan menggunakan kereta api. Anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan kembali menaiki kereta api.

Sebelumnya, anak-anak di bawah 12 tahun dilarang naik kereta api guna menghindari penyebaran COVID-19. Perubahan peraturan tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti.

Meski demikian, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga:Bobby Rizaldi, Plt Ketua DPD Golkar Sumsel Pernah Berkarier di Industri Migas

Adapun berikut bersyaratan perjalanan dengan menggunakan kereta api:

  1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
  2.  Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  3. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. Pelanggan KA Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu, PT KAI mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi penyebaran virus COVID-19.

KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

"KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," tutup Aida.

Baca Juga:Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini