"Apalagi proses pemeriksaan perkara yang dijalani terdakwa ini sudah selesai. Sudah ditetapkan majelis untuk membuka rekening, nanti kami akan sesuai prosedur membukanya," kata dia.
Pemblokiran nomor rekening oleh penyidik KPK itu ditujukan sebagai langkah untuk mengamankan barang bukti yang ada dalam pemeriksaan.
Selain nomor rekening pribadi Juarsah yang berjumlah Rp 450 juta di dua bank berbeda, penyidik KPK juga menyita dan memblokir rekening anak dan istrinya. Masing-masing atas nama M Husni Hidayat dua nomer rekening, Rahmat Rafiqi, Ahmad Anugerah, dan Nurliyah.
Saat penyidik melakukan pemeriksaan mereka juga menemukan uang senilai Rp 58 juta dalam sebuah koper di ruang kerja di rumah terdakwa yang dicurigai sebagai hasil suap.
Baca Juga:Serba-serbi Ironi Pemerintahan di Indonesia
Namun setelah dilakukan pemeriksaan penyidik tidak menemukan dugaan hasil dugaan penerimaan suap dalam nomor rekening yang disita itu. (ANTARA)