Selain Unsur Pembohongan Publik, Lesti dan Rizky Billar Dilaporkan Pemalsuan Dokumen

Pasangan suami istri, Lesti Kejoran dan Rizky Billar dilaporkan ke penyidik hukum.

Tasmalinda
Rabu, 29 September 2021 | 08:49 WIB
Selain Unsur Pembohongan Publik, Lesti dan Rizky Billar Dilaporkan Pemalsuan Dokumen
Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. [Instagram/lestykejora]

SuaraSumsel.id - Lesti Kejora dan suaminnya, Rizky Billar tampaknya bakal menghadapi permasalahan baru. Setelah pernikahan siri yang diungkap  sekaligus dengan kehamilan, kini ada warganet yang akan melaporkan kedua suami istri ini atas kasus kebohongan publik.

Sosok itu adalah Mila Machmudah Djamhari, yang pernah menjadi politisi PAN. Mila menuliskan sejumlah postingan terkait niat melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi.

"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook, Senin (27/9/2021).

Mila mengatakan ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut adalah empat tahun penjara.

Baca Juga:Sosok Toni Disebut Siapkan Rp2,43 Miliar untuk Alex Noerdin, Di Amplop Ditulis Sumsel Satu

"Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudesi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan," kata Mila.

Potret kedekatan Lesti Kejora dan Dinda Hauw. (Instagram/officialdein)
Potret kedekatan Lesti Kejora dan Dinda Hauw. (Instagram/officialdein)

"(ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.

Mila menyoroti mengenai pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.

Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.

Pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila mengatakan pasangan itu bukan seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.

Baca Juga:Ustadz Abdul Somad ke Sumsel, Datangi Kampung Irjen Napoleon

Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)
Momen Lesti Kejora dan Rizky Billar pamer kemesraan. (Instagram/lestykejora)

Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat.

"Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga mebuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah," demikian keterangan yang tertera di unggahan Mila.

"Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," imbuhnya.

Di akhir unggahan, Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta.

"Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," tulis Mila.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini