Korupsi Pembangunan RS Kusta, ASN Kementerian Kesehatan Ditangkap

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp5 Miliar.

Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 17:01 WIB
Korupsi Pembangunan RS Kusta, ASN Kementerian Kesehatan Ditangkap
Dua koruptor pembangunan RS Kundur ditangkap polisi [Welly JS/Suara.com]

"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini