"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allah-ku, Al Quran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam suratnya, Minggu (19/9/2021).
![Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/25/86696-muhammad-kece-tiba-di-bareskrim-polri.jpg)
Napoleon bersedia bertanggung jawab atas apa yang diperbuat terhadap Muhammad Kace di tahanan. M Kece juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan ini dalam nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim yang dibuat pada 26 Agustus 2021.
Muhammad Kece ditahan di Rutan Bareskrim sejak 24 Agustus lalu terkait video ceramahnya yang menuai kontroversi tentang kitab kuning serta Nabi Muhammad SAW.
Napoleon menjalani penahanan dengan vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp 2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp 5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga:STOP PRESS! Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung