Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Diamankan di Palembang, Satu Kurir Ditangkap

Benih lobster sebanyak 91.456 ekor atau senilai Rp 14 miliar diamankan pihak kepolisian di Palembang.

Tasmalinda
Jum'at, 10 September 2021 | 16:10 WIB
Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Diamankan di Palembang, Satu Kurir Ditangkap
Ilustrasi benih lobster [ANTARA/Nova Wahyudi/21] Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Diamankan di Palembang, Satu Kurir Ditangkap

SuaraSumsel.id - Penyelundupan sebanyak 91.456 ekor senilai Rp 14 miliar yang tersimpan di dalam 18 box streofom berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan.

Polisi pun mengamankan seorang kurir Aziz Septiansyah (40). Dalam penyelidikannya, diketahui jika kurir akan membawa benih lobster menuju Jambi.

Penangkapan kurir oleh Pidana  Khusus Polrestabes Palembang, berlangsung Jumat (10/9/2021) pada dini hari pukul 01.00 WIB. Melansir sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pengamanan pelaku berlangsung di Jalan Sriwijaya Raya Simpang Pintu Tol  Keramasan, Kecamatan Kota Palembang.

Selain barang bukti benih lobster, juga diamankan mobil Kijang Inova dengan nomor Polisi BG 1628 AN.

Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba

Benih lobster diamankan polisi [Sumselupdate.com]
Benih lobster diamankan polisi [Sumselupdate.com]

“Dini hari tadi, kami berhasil menggagalkan penyelundupkan 91.456  benih lobster yang merugikan negara senilai Rp14 miliar atau Rp14.131.200.000 rupiah,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Jumat(10/9/2021).

Mobil yang digunakan terisi 18 box streofom yang berisi benih lobster yang sudah dimodifikasi tempat duduknya.

“Barang tersebut dibawa dari Pelabuhan Ratu Sukabumi, Jawa Barat menuju Jambi. Dan sudah kami koordinasikan dengan kepolisian Jambi dan juga kepolisian yang melintasinya agar kita tahu Muaranya,” jelasnya kepada wartawan.

Dua jenis benih Lobster Pasir sebanyak 83.200 ekor dan 8256 ekor jenis Mutiara. Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 no 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga:Kriminalitas Meningkat, Kapasitas Lapas di Sumsel Over 200 Persen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini