Saat itu, diakui kuasa hukum memang ada surat proposal pengajuan dana hibah atas nama Yayasan Masjid Sriwijaya yang sempat diketahui terdakwa.
Meski kemudian, penyidik pun menahan berbagai terdakwa lainnya seperti mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, dan empat orang yang berada di jajaran pengurus Yayasan Masjid Sriwijaya.
Keempat terdakwa pun sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan.
Sebelumnya, pihak Kejati memastikan akan memberikan izin jika sesuai dengan prosedur fakta medis yang disampaikan oleh instansi berwenang.
Baca Juga:Gubernur Herman Deru Pastikan Sumsel Siap Gelar PTM