Ditetapkan Tersangka Penghina Agama Kristen, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS

Dikabarkan Ustadz Yahya Waloni mengalami sakit pada organ jantung.

Tasmalinda
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 15:12 WIB
Ditetapkan Tersangka Penghina Agama Kristen, Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS
Ustadz Yahya Waloni [ist]

SuaraSumsel.id - Polisi resmi menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka atas kasus penghinaan agama Kristen. Usai berstatus tersangka, dikabarkan Ustadz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Jakarta Timur.

Dia dikabarkan terserang penyakit organ jantung.

Menyadur Suara.com, Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra, membenarkan kabar tersebut meski tidak merincikan detail penyakitnya.

"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah," kata Asep saat dikonfirmasi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:Nasib Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Usai Diprank Sumbangan Rp 2 Triliun

Ustadz Yahya Waloni [YouTube]
Ustadz Yahya Waloni [YouTube]

Yahya Waloni ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskim Polri di kediamannya di Cibubur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (26/8/2021) sore kemarin.

Yahya Waloni ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme, Selasa, 27 Apri 2021 silam.

Seusai ditangkap, Yahya Waloni digelandang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 18.26 WIB sekaligus menjalani proses pemeriksaan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan penetapan tersangka karena penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.

"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021) pagi tadi.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun

Pasal yang menjeratnya, Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

REKOMENDASI

News

Terkini