SuaraSumsel.id - Dua gajah Sumatera digiring atau dilakukan pemindahan tempat (translokasi) ke kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya kabupaten setempat. Upaya ini dilakukan bersama dengan BKSDA Sumatera Selatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Selatan Umar Safari menjelaskan translokasi atau pemindahan ini guna konservasi atau perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi. Alasan rekolasi, karena keduanya makin merapat ke kawasan pemukiman penduduk.
"Dalam translokasi dua ekor gajah dari Kecamatan Mekakau Ilir ke kawasan Suaka Margasatwa ini, kami bekerja sama dengan BKSDA Sumsel dan dibantu pihak kepolisian, TNI serta masyarakat," ucapnya.
Pemindahan gajah liar ke hutan kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya ini dilakukan untuk mencegah agar hewan tersebut tidak masuk ke permukiman penduduk
Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
"Pemindahan ini dilakukan guna meminimalisasi konflik antara gajah dengan manusia," ujarnya.
Gajah Sumatera atau Elephas maximus sumatranus merupakan satwa endemik Sumatera yang dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Ia mengemukakan keberadaan gajah liar ini diketahui berdasarkan hasil pemantauan tim yang menemukan jejak gajah liar di koordinat X 103,-81296 Y -4,77794.
"Tim gajah pikat bersama tim survei jejak dan tim inti eksekusi telah menambatkan gajah pikat dan menentukan posko pada koordinat 103,7999 -4,74508, Pelilingan Desa Pulau Duku," katanya.
Tim eksekusi memobilisasi peralatan ke Posko Pelilingan, yang kemudian merencanakan dan melaksanakan tindakan eksekusi, evakuasi dan translokasi.
Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19
"Alhamdulillah proses translokasi menggunakan teknik penggiringan itu berjalan lancar," katanya. (ANTARA)