SuaraSumsel.id - Berstatus bebas dari penjara membawa langkah lain bagi Daniel Mardhany. Ia mengungkapkan dipecat dari band yang digawanginya.
Kabar tersebut awalnya diumumkan langsung oleh DeadSquad melalui akun Instagram resminya. Postingan diawali dengan gambar hitam.
"Mulai hari ini Daniel Mardhany, tidak lagi bersama dengan DeadSquad," tulis @DeadSquad.official dikutip minggu (22/8/2021).
"Terima kasih kepada Daniel Mardhany atas semua kontribusinya dalam perjalanan karier DeadSquad sejak tahun 2009. We wish you luck and wellbeing for you and your career," sambung DeadSquad.
Baca Juga:Ekspor Karet Sumsel Kian Menanjak, Meski Pandemi COVID 19
Sayangnya, kolom komentar @deadsquad.official langsung dimatikan menyusul pengumuman penting tersebut.
Daniel Mardhany membenarkan sudah tidak menjadi vokalis DeadSquad, malah dengan alasan dipecat.
Hal itu tampak dari kolom komentar Instagram Daniel Mardhany, @possessedtomerch. Di situ, Daniel menjawab pertanyaan penggemar soal alasan meninggalkan Deadsquad.
"Bang pliss lah masa sih keluar. Nggak rela gue nih," ujar @inichimot666
"Gue dipecat bukan ngundurin diri," balas Daniel Mardhany.
Baca Juga:Soal Donasi Akidi Tio Rp 2 T, Nasib Kapolda Sumsel Ditentukan atas Hal Ini
Melansir Suara.com, dalam unggahan terbarunya di Instagram, dia juga mengucapkan salam perpisahannya. Tapi dia memastikan kariernya di industri musik Tanah Air masih akan berlanjut.
"28 lirik, 13 tahun. Hari ini bukan muara dari beragam rima yang telah saya gurat bersama Deadsquad. Thanks @pasukanmatiindinesia yang udah mensupport saya selama ini dan akan tetap mensupport saya. It's not the end, it's a beginning," ungkapnya.
Daniel Mardhany bergabung dengan DeadSquad pada 2009 sejak album Horror Vision.
Lagu 'Paranoid Skizoid' dirilis Deadsquad bulan Juli lalu, dan merupakan karya terakhir Daniel Mardhany bersama Stevi Item cs.
Daniel Mardhany dinyatakan telah bebas dari penjara awal Agustus, usai tertangkap atas kasus penggunaan narkoba, Sabtu (1/5/2021) di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kala itu, polisi mengamankan satu butir obat Prohiper yang masuk kategori Psikotropika golongan 2.
Sumber: Suara.com