Ia dianggap bersalah karena akun tersebut telah menjadi barang bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri pada Desember 2020.
Namun pihak penyidik akhirnya melepaskan Richard Lee sehari setelah ditangkap. Ia akhirnya dibebaskan oleh polisi setelah menjalani proses pemeriksaan.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Medio Agustus, Baru 1 Juta Warga Sumsel Divaksin Dosis Pertama COVID 19