"Sebagai pribadi ini kelemahan saya sebagai pemimpin, sebagai manusia biasa saya mohon maaf," ungkapnya.
![Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/02/50160-kabid-humas-polda-sumsel-kombes-pol-supriadi.jpg)
Pada 2 Agustus lalu, polisi sempat menetapkan anak Akidi Tio sebagai tersangka dengan ancaman pasal 15 UU Tahun 1946 yang menyangkut penyebaran berita hoaks sehingga mengakibatkan kegaduhan.
Namun berselang beberapa jam kemudian, status tersangka tersebut dibatalkan dan dilarifikasi.
Kini, anak Akidi Tio, Heryanty masih berstatus sebagai saksi atas donasi Rp 2 triliun Akidi Tio.
Baca Juga:Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel: Saya Mohon Maaf
Jika menelisik, pihak yang dirugikan ialah Kapolda Sumatera Selatan, karena pihak dokter keluarga sempat menyebutkan jika donasi Rp 2 triliun tersebut sudah diterima oleh kapolda, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri.
Sayangnya, meski menggelar konfrensi pers bersama awak media, Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri tidak melayani sesi tanya jawab.
Ia hanya menyampaikan pernyataan permintaan maaf, mengakui kesalahan atas ketidakhati-hatiannya, sekaligus memafkan keluarga AKidi Tio.
Kontributor: Andika.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Akui Kenal dengan Akidi Tio, Bilyet Giro Belum Cukup Rp 2 Triliun