SuaraSumsel.id - Pada tanggal 2 Agustus 2021, pendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah mengetahui pengumuman tes administrasi sejak pukul 00.01 hingga besok (3/8/2021) pukul 23.59 WIB.
Hasil pengumuman dapat diakses pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Jika dinyatakan tidak lolos pada tahap ini, peserta masih bisa mencoba mengajukan sanggahan di masa sanggah.
Sub Kordinator Pengangkatan ASN Kantor Regional VII BKN Palembang, Junita Ekawati mengatakan apabila peserta atau pendaftar dinyatakan tidak lolos dengan alasan yang tidak sesuai maka bisa diajukan sanggahan.
Hal ini sebagai bentuk protes kepada pihak panita.
Baca Juga:Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
“Namanya yang nyeleksi instansi terkait mungkin terjadi khilaf mata, jadi pendaftar bisa mengajukan protes,”ujarnya, Senin (2/8/2021).
Jika kesalahan dilakukan oleh panitia verifikasi, maka sanggahan akan diterima dan peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran CASN.
“Maka terjadi kesalahan, karena kelalaian si pendaftar, kemungkinan besar sanggahan akan ditolak,” tambah ia.
Junita juga menegaskan bahwa waktu sanggah bukan memperbaiki setiap kesalahan pada tahap awal masa pendaftaran.
“Salah satu masalah yang bisa dimaafkan misalkan data STR tidak terdata di Dinkes saat di cek ulang ternyata lagi perpanjangan, jadi bukan salah pendaftar atau instansi tapi kesalahan dinkes,”jelas ia.
Baca Juga:Ini Kronologi Anak Akidi Tio Mau Sumbang Rp 2 Triliun Ke Polda Sumsel untuk Tangani Covid
Jika terjadi kesalahan berupa salah unggah berkas, file tidak terunggah, pendidikan tidak sesuai persyaratan maka dipastikan sanggahan akan ditolak.
“Melihat dari seleksi CASN sebelumnya, 80 persen pengajuan sanggah tidak diterima karena kesalahan dari pendaftar.”
Protes atau sanggahan dapat diajukan mulai dari 3x24 jam pasca pengumuman administrasi yakni mulai tanggal 4-6 Agustus 2021. Kemudian akan diumumkan pada tanggal 15 Agustus mendatang.
Kontributor: Fitria