Anak Akidi Tio Disebut Polisi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946

Polda Sumsel hingga kini masih memeriksa anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti dalam kasus hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di provinsi tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:06 WIB
Anak Akidi Tio Disebut Polisi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946
Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]

Pun tak ada sepatah kata yang keluar dari bibirnya. 

Tak hanya Heriyanti, polisi juga menjemput Prof Dr Hadi Darmawan yang merupakan Dokter keluarga Akidi Tio.

Kepada Direktur Intelkam Polda Kombes Pol Ratno Kuncoro, dia mengatakan tidak tahu sama sekali dengan uang tersebut. Bahkan, dia tidak pernah melihat uang tersebut.

"Kalau memang tidak ada dia sangat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan sangat setuju, jika Heriyanti bersalah dan dipenjarakan," katanya

Baca Juga:Dahlan Iskan Sempat Ragukan Sumbangan Akidi Tio: Betapa Terpuruknya Masyarakat Tionghoa

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti. 

Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini