SuaraSumsel.id - Netizen dibuat geram mendengar kenyataan jika terpidana Pinangki Sirna Malasari. Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso menyampaikan jika alasan JPU belum juga mengeksekusi sang mantan jaksa Pinangki ini karena tengah banyak alasan.
Pernyataan tersebut tidak pula menjelaskan hal apa yang membuat para jaksa menjadi sibuk. Selain itu, kejaksaan juga menuturkan jika pihaknya juga harus menjaga tenaga saat pandemi COVID 19 yang belum kunjung berakhir ini.
Padahal Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki malah menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Akun yang meramaikan informasi ini @info.updatee
Baca Juga:Sistem COD Kerap Bermasalah, Kadin Sumsel: Butuh Edukasi Transaksi E-Commerce
Netizen juga berkomentar geram atas informasi yang dibagikan ini.
Akun satya_utts mempertanyakan apakah benar jaksan banyak kerjaan.
"Pura2 ga tau apa gimana yaa yg itu..." tulis ia.
Akun aryadursasana mengatakan peristiwa ini edan.
"Edaaaaannnn," ujarnya.
Baca Juga:Berdonasi Rp 2 T untuk Sumsel, Akidi Tio Memulai Bisnis dari Usaha Kecap
Akun andynearestiyanti menyarankan agar netizen terus memviralkan informasi ini.
- 1
- 2